RADARMUKOMUKO.COM – Bayi yang baru lahir sebaiknya langsung untuk di daftarkan BPJS Kesehatan agar dapat jaminan layanan kesehatan.
Bahkan berdasaran aturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dalam aturan tersebut bayi yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai Bayi yang baru lahir ternyata harus didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terdapat 3 jenis ke pesertaan sang bayi yang baru lahir dalam BPSJ Kesehatan. Berikut ini 3 jenis ke pesertaan BPJS Kesehatan.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Seorang bayi yang baru lahir akan terdaftar secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika seorang ibu memiliki BPJS PBI maka sang anak juga akan secara otomatis menjadi peserta BPJS kesehatan PBI.
BACA JUGA:Daftar 8 Penyakit yang Menghabiskan Anggaran BPJS Kesehatan
Terdapat persyaratan yang harus di lakukan yaitu seorang ibu harus menunjukkan Nomor JKN dan Data Kependudukan serta surat keterangan lahir.
Peserta PPU
Bagi bayi yang baru lahir juga akan secara otomatis menjadi peserta BPJS PBU jika orang tuanya berstatis aktif sebagai PPU.
Dengan catatan bahwa anak yang lahir adalah anak pertama hingga anak ketiga. Persaratannya adalah nomor JKN ibu serta data kependudukan dan surat keterangan lahir yang harus sudah memiliki NIK.
BACA JUGA:Ketahuilah, Sayur Ini Bisa Bikin Diet Anda Gagal Total
Peserta PBPU dan BP
Bayi yang baru lahir juga akan menjadi peserta PBPU dan BP dengan persayaratan Nomor JKN ibu serta data kependudukan, surat keterangan lahir, rekening (pakai rekening keluarga), dan biodata anak (sudah memiliki NIK).
Semoga bermanfaat.*