RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang di berikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Program ini memberikan jaminan kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Setiap peserta BPJS Kesehatan akan mendapat jaminan layanan kesehatan untuk berobat.
Tapi selain itu dengan menggunakan BPJS Kesehatan peserta juga dapat di gunakan untuk membeli kacamata.
BACA JUGA:Berapa Kali Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Berobat Selama 1 Bulan? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Brunei, Negara dengan Kuliner Khas yang Kaya dan Variatif
Cara mengklaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan sangat mudah dan gampang.
Berikut ini cara mengklaim untuk mendapatkan kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan.
1. Kunjungi Faskes Tingkat I
Pertama adalah datang ke faskes tingkat 1 di tempat terdaftar. Setelah sampai di lokasi faskes 1 sampaikan ingin klaim kacamata.
Kemudian pihak faskes 1 akan membuatkan surat rujukan yang di tunjukkan ke dokter maupun poliklinik yang memiliki fasilitas kacamata.
2. Periksa ke Dokter Spesialis Mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 datang dan kunjungi dokter spesialis sesuai dengan surat rujukan.
Lakukan pemeriksaan dan kemudian dokter akan memberikan resep untuk membeli kacamata.
BACA JUGA:Belum Dapat Jaminan Kesehatan ? Ini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online