Bagaimana jika BPJS Kesehatan sudah di Non-aktifkan? Apakah bisa di aktifkan kembali?
Ya, BPJS Kesehatan yang sudah di non-aktifkan dapat di aktifkan kembali.
Cara mengaktifkan dapat di lakukan secara online melalui aplikasi JKN di Hp.
BACA JUGA:Praktis, Ini Dia Resep Kulit Pastel Gurih Tanpa Telur Anti Robek
Berikut ini cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan.
• Pertama membuka aplikasi Mobile JKN di Hp dan login dengan akun yang terdaftar.
• Kemudian klik “Peserta” lalu “Cek Ke pesertaan”
• Setelah itu pilih “Segmen Peserta” dan klik “Selanjutnya”
• Selanjutnya akan muncul pilihan autodebet yang sesuai dengan bank pribadi dan klik “Saya Setuju” dan “Selanjutnya”
• Kemudian isi data diri berupa Nomor rekening,Nomor BPJS, dan nomor Hp.
• Setelah itu klik “Daftar Autodebet” , kemudian bayar iuran bulanan yang menunggak dan klik “Selanjutnya”
• Nantinya akan mendapatkan kode verifikasi melalui SMS dan pilih “Verifikasi” dan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.
Semoga bermanfaat.*