MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Ganjalan penyusunan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko oleh eksekutif dan legislatif telah menemukan titik terang. Sesuai target, dalam waktu dekat ini Raperda RTRW dapat ditingkatkan menjadi Perda.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si di Mukomuko, Jum’at, 10 November 2023.
Dikatakan Abdiyanto, titik terang ini berdasarkan kesimpulan hasil rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di The Tribrata Convention Jakarta pada Kamis, 9 November 2023, kemarin.
BACA JUGA:Ada Penambahan Dana Desa untuk 2024, Ini Penjelasan DPMD Mukomuko
‘’Dari pembahasan desk (materi Raperda) secara sektoral, alhamdulillah beberapa hal yang sebelumnya masih belum sinkron sudah menemukan titik temu,’’ kata Abdiyanto.
Meski demikian, kata Abdiyanto, dari hasil Rakor, sebelum materi Raperda ini ditingkatkan menjadi Perda, masih terdapat beberapa poin yang harus sinkronkan dengan materi Perda RTRW Provinsi Bengkulu.
‘’Ada beberapa poin yang belum sinkron, termasuk masalah jumlah lahan pertanian, nanti disinkron lagi dengan RTRW provinsi,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Merah Putih Berkibar Sempurna di Upacara Hari Pahlawan, Diiringi Aubade SMPN 1 Mukomuko
Proses sinkronisasi data materi Raperda dengan Perda RTRW Provinsi tidaklah membutuhkan waktu terlalu lama. Kata Sekda, proses ini ditargetkan kelar dalam waktu sesingkat-singkatnya.
‘’Kita masih ada waktu lebih kurang dua bulan ke depan. Ini kita targetkan secepatnya. Insyallah dalam tahun ini dapat disetujui menjadi Perda,’’ demikian Abdiyanto. *