Pemkab Mukomuko Minta Bantuan Hibah Rangka Jembatan ke Kementerian PUPR

Minggu 05-11-2023,19:11 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Disampaikan, Pemerintah Pusat tidak bisa memberikan bantuan hibah rangka atas jembatan jika pondasi jembatan yang telah dibangun tidak mampu menanggung beban dari bangunan rangka jembatan. 

‘’Mangkanya, melalui BP2JN provinsi wakil dari kementerian menghitung kembali kekuatan pondasi yang telah dibangun. Mudah-mudahan  semua hitungan kita masuk, dan bisa dijadikan syarat untuk mendapatkan hibah rangka atas jembatan tersebut,’’ bebernya.  

Ketika hibah rangka jembatan ini telah mendapat persetujuan dari pihak kementerian, kata Apriansyah lagi. Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk biaya angkut dan upah pasang. 

‘’Ya, jika telah disetujui menteri, kewajiban daerah dari segi penganggaran biaya angkut jembatan dan biaya upah pasang. Mudah-mudahan, apa yang diperjuangkan ini membuahkan hasil sesuai yang diharapkan,’’ demikian Apriansyah.*

Kategori :