Jenis Kredit Bank Bisa Pinjam Modal Usaha, Kredit Rumah, Kendaraan dan Investasi

Kamis 05-10-2023,19:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Kredit multiguna merupakan kredit untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif dengan jaminan berupa rumah tinggal/rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan)/rumah susun hunian (apartemen), termasuk untuk tujuan di bawah ini:

- Take Over

Pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain dengan proses mudah dan berbagai benefit

- Top Up

Penambahan limit atas fasilitas kredit yang telah berjalan (existing). Produk ini merupakan solusi untuk pembiayaan dengan limit besar, tenor lebih panjang, dan suku bunga kompetitif.

Kredit Kendaraan Bermotor

Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) adalah kredit konsumer yang diberikan kepada perorangan, untuk membiayai kepemilikan kendaraan roda dua atau roda empat (kecuali truk) baik kendaraan baru atau bekas. 

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha, dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory/piutang /proyek atau kebutuhan khusus lainnya. Di Bank Mandiri, Kredit Modal Kerja dibagi menjadi 2 yakni Kredit Modal Kerja Revolving dan Non Revolving. Apa maksudnya?

Kredit Modal Kerja Revolving memiliki sejumlah fitur, diantaranya limit kredit di atas Rp500 juta sampai dengan Rp25 miliar, kredit diberikan dalam valuta rupiah dan valuta asing, pencairan dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan, bunga dibayar tiap bulan, pokok pinjaman dibayar kapan saja paling lambat pada saat jatuh tempo kredit, serta jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan Kredit Modal Kerja Non Revolving juga menawarkan limit kredit yang sama dan diberikan dalam valuta rupiah dan valuta asing. Hanya saja pencairan kredit dilakukan sekaligus, bunga dibayar dan pokok dibayar tiap bulan untuk yang bersifat aflopend (angsuran), pokok pinjaman dibayar kapan saja paling lambat pada saat jatuh tempo kredit untuk yang bersifat non aflopend (bukan angsuran), dan jangka waktu maksimal 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Kredit Investasi

Kredit Investasi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi. 

Biasanya kredit investasi disalurkan oleh kreditur melalui bank dan menawarkan berbagai macam jangka waktu atau tenor. Tenor atau jangka waktu pinjaman yang ditawarkan bermacam-macam mulai dari satu tahun hingga 10 sampai 15 tahun. 

Jika debitur masih belum mampu melunasinya hingga masa tenor habis, biasanya diberikan masa tenggang pelunasan maksimal sampai 4 tahun.

Demikian informasinya, semoga bermanfaat. Untuk info lebih banyak dapat menghubungi pihak bank terdekat.*

Kategori :