- KPR Refinancing
- KPR Take Over
- KPR Duo
- KPR Plus
- KPR Bebas Bunga
- KPR Angsuran Berjenjang
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) tujuannya memperluas akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar dapat menikmati kredit perbankan serta meningkatkan produksi pada sektor riil di Indonesia. Dalam perkembangannya, terdapat tambahan peraturan terkait program KUR sebagai pedoman pelaksanaan penyaluran.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR. Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Jenisnya berupa, KUR Mikro, ditujukan kepada usaha mikro dengan modal maksimum Rp25.000.000.
KUR Ritel, ditujukan kepada usaha kecil atau menengah dengan modal maksimum Rp500.000.000.
KUR Penempatan TKI, ditujukan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan modal maksimum Rp25.000.000.
KUR Khusus, ditujukan untuk usaha bidang peternakan, perkebunan, dan perikanan rakyat dengan modal mulai Rp25.000.000 - Rp500.000.000.
Kredit Multiguna