RADARMUKOMUKO.COM - Mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam sesaat untuk berbagai keperluan, tentu tidak mudah. Karena mayoritas orang memiliki pendapatan yang terbatas. Apalagi bagi yang bekerja sebagai pemerintah atau swasta, gaji sudah terukur.
Untuk itu bank hadir menawarkan pinjaman kepada masyarakat yang butuh dana cepat untuk modal usaha dan keperluan lainnya. Tidak hanya itu Bank juga melayani kridit kepemilikan kendaraan, mewujudkan rumah impian hingga untuk investasi.
Dilansir dari rumah.com, berikut ini dijelaskan beberapa jenis kredit bank yang bisa dimanfaatkan:
Kredit dengan Jaminan
Pertama Kredit dengan Jaminan, program kredit bank ini, peminjam harus menyediakan jaminan berupa deposito, properti, kendaraan, aset atau barang berharga lain.
Kemudahan melalui program pinjaman dengan jaminan, seperti suku bunga kecil dan tenor pembayaran lebih panjang. Risikonya, aset tersebut akan disita oleh bank apabila terjadi gagal bayar.
Kredit Pemilikan Rumah
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga properti. Lewat KPR, kita tidak harus menyediakan dana sejumlah harga rumah, tetapi cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman BSI, Rp 10 Juta, Rp 100 Juta Rp 500 Juta Hingga Rp 2 Miliar, Ini Jenis Pinjaman BSI
Ada beragam jenis-jenis KPR dengan fasilitas dan syarat berbeda :
- KPR Non Subsidi Konvensional
- KPR Subsidi
- KPR Syariah
- KPR Pembelian