RADARMUKOMUKO.COM – Selasa pagi ini, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
‘’Hari ini, kita mengikuti agenda nasional dalam acara Rakornas terkait P2DD di Jakarta,’’ ungkap Bupati Sapuan ketika dihubungi, Selasa, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pantau Jalan Inpres Mukomuko, Bupati Tekankan Kontraktor Lakukan Upaya Percepatan
Rakornas P2DD tahun 2023 dengan tema ‘’Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju’’ dipimpin langsung oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. (H.C) K.H Ma’ruf Amin.
Dihadiri oleh Menko Perekonomian RI Dr. Ir. Airlangga Hartanto, MBA., MMT selaku ketua Tim Satgas P2DD, para menteri, pimpinan lembaga dan Satuan Tugas (Satgas) P2DD.
Selain itu, dihadiri 546 kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia, serta Kantor Perwakilan Bank Rakyat Indonesia dan Bank Pembangunan Daerah se Indonesia.
Bupati Sapuan mengungkapkan, agenda Rakornas P2DD bertujuan untuk percepatan penerapan sistem digitalisasi di daerah. Percepatan digitalisasi yang dimaksudkan, baik dari sisi realisasi penerimaan maupun pengeluaran anggaran yang dikelola di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Semua Akun Media Sosial ASN Dipantau Pemerintah, Dilarang Lakukan Ini
‘’Sistem digitalisasi ini pada tujuannya untuk meningkatkan transparansi keuangan, serta mempermudah para kepala daerah atau stakeholder dalam pengambilan keputusan,’’ kata Bupati Sapuan.
Pada Rakornas P2DD ditekankan bagi masing-masing kepala daerah untuk melakukan percepatan penerapan sistem digitalisasi.
Sebagai motivasi percepatan, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan juga menyiapkan reward bagi daerah tercepat, dalam bentuk tambahan insentif.
‘’Untuk itu, saya mengimbau kepada semua jajaran, secara bersama, berkolaborasi untuk melakukan langkah percepatan untuk menerapkan sistem digitalisasi di daerah,’’ pintanya.
Perlu diketahui, pelaksanaan percepatan digitalisasi di daerah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Menyusul, dengan amanat pasal 8 Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 147 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tugas, dan Mekanisme Kerja Satgas P2DD. *