Mister Kris, Bos Jual Beli Mobil Ditangkap Polres Mukomuko

Senin 02-10-2023,19:27 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

BACA JUGA:Tokoh Suku Batak Sematkan Ulos Kepada Bupati Mukomuko di Acara Pelantikan Pengurus PBB

BACA JUGA:Identitas Perempuan Copet di Lubuk Pinang Akhirnya Terungkap, Ini Pengakuannya Kepada Polisi

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ada sekitar 20 unit mobil yang telah diambil oleh pemilik mobil dari Kota Bengkulu sebelum adanya laporan polisi. 

‘’Barang bukti yang berhasil diamankan, 16 unit mobil, 3 buku tabungan,’’ kata Kapolres. 

Adapun modus pelaku, kata Kapolres, tersangka melakukan pinjam atau rental/sewa unit mobil dan setelah disewa pelaku melakukan penggadaian dengan bujuk rayu pada saat jatuh tempo unit mobil dikembalikan, dan uang yang dititipkan akan dikembalikan secara utuh. 

Motif tindak pidana yang dilakukan tersangka, menguntungkan diri sendiri. Dari keuntungan 6 unit mobil atas nama korban Eka, pelaku mendapatkan nominal Rp153 juta. 

‘’Total keseluruhan keuntungan dalam melakukan penggadaian milik saudara Eka dan 13 korban lainnya adalah sebesar Rp924 juta,’’ paparnya. 

Dapat proses pemeriksaan ini, keuntungan dimanfaatkan tersangka untuk memenuhi biaya hidup. Selain itu, tersangka menggunakan uang yang diperoleh dari keuntungan untuk membayar DP mobil Suzuki R3 dan angsuran mobil miliknya. Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membayar DP mobil grand max putih beserta angsuran. Membayar biaya rental 6 unit mobil milik korban atas nama Eka. Membayar biaya rental 34 unit mobil lainnya.  

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Karena adanya angsuran atau pembayaran sewa kendaraan dari Kota Bengkulu yang macet dan ada yang tidak dibayar.  

‘’Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 372 subsider pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun,’’ pungkasnya. *

Kategori :