RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan untuk para pekerja dengan berbagai jaminan mulai dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, hingga jaminan kematian.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya bisa di dapatkan oleh para pekerja di sebuah perusahaan melainkan juga pekerja bukan penerima upah.
Melalui program ini setiap orang di Indonesia akan mendapatkan jaminan di kala masa tua.
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaa setiap bulannya perlu membayar iuran dengan besaran yang berbeda di dasarkan penghasilan yang di dapatkan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan PRP (Pinjaman Renovasi Rumah) dengan BPJS Ketenagakerjaan
Selain dapat mengikuti berbagai program dari BPJS Ketenagakerjaan setiap peserta juga dapat menikmati beberapa fasilitas yang di tawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas pinjaman untuk berbagai keperluan khususnya terkait perumahan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 4 jenis pembiayaan yang dapat di nikmati oleh peserta.
Berikut ini 4 jenis pembiayaan yang di tawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Pinjaman Uang Muka Perumahan merupakan fasilitas pinjaman yang di berikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar uang muka perumahan dengan subsidi bunga BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Bisa Ajukan Pinjaman Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Ini yang Akan Terjadi Jika Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Setiap calon peserta yang ingin menikmati fasilitas ini harus memenuhi syarat yaitu sebagai berikut: