Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Pinjaman Renovasi Perumahan atau PRP adalah pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kredit renovasi rumah dengan subsisi.
• Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
• Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran
• Sudah memiliki rumah atas nama pribadi
• Peserta aktif membayar iuran
• Mendapatkan persetujuan BPJS Ketenagakerjaan
• Memenuhi syarat OJK
Itulah jenis-jenis pembiayaan yang di sediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mengajukan pengajuan pinjaman peserta harus minimal mengikuti minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JHT, JKK, dan JKM.
Semoga bermanfaat.*