• Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
• Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran
• Belum memiliki rumah atas nama pribadi
• Peserta aktif membayar iuran
• Mendapatkan persetujuan BPJS Ketenagakerjaan
• Memenuhi syarat OJK
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah fasilitas pinjaman yang dapat di nikmati peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sebagai uang kredit perumahan dengan subsidi.
Terdapat syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan fasilitas ini yaitu :
• Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
• Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran
• Belum memiliki rumah atas nama pribadi
• Peserta aktif membayar iuran
• Mendapatkan persetujuan BPJS Ketenagakerjaan
• Memenuhi syarat OJK
BACA JUGA:Begini Cara Menonaktifkan Status BPJS Ketenagakerjaan Secara Online