BACA JUGA:Inilah 3 Suku Penghuni Nusa Tenggara Barat serta Fakta Menariknya
Hingga saat ini Keraton Yogyakarta juga masih di ada dan di pimpin oleh Sultan Hamengkubowono X yang menjaga adat dan istiadat Ketaron.
3. Undang-Undang
Alasan ketiga yang menjadikan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa adalah karena adanya undang-undang otomi daerah khusus yang menyatakan status keistimewaan Yogyakarta.
Itulah alasan Yogyakarta menjadi daerah istimewa. Semoga bermanfaat.*