RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian penting dalam pekerjaan untuk mendapatkan jaminan dari pemerintah.
Saat ini hampir seluruh perusahaan mengharuskan pekerjanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini agar setiap pekerja memiliki jaminan yang dapat digunakan di masa mendatang jika terjadi hal yang tidak terduga.
Namun, terkadang dalam dunia pekerjaan seseorang merasa lelah dan keluar dari pekerjaan atau di PHK.
BACA JUGA:Suku Kalang Punya Ekor, Ternyata Pernah Kalahkan Suku Dayak, Padahal Dikenal Sakti
BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan, Pinjol BNI Fleksi Rp 50.000.000 Hingga Rp 500.000.000, Tenor Bisa 15 Tahun
Nah oleh karena itu tidak jarang juga orang ingin menonaktifkan status kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan karena tidak ingin iuran setiap bulannya.
Nah, kali ini akan di bahas cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum itu, untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdapat syarat yang harus di penuhi yaitu :
• Fotocopy KTP
• Fotocopy Akta
• Fotocopy KK
• Pas Foto 3 x 4sebanyak 2 lembar
• Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Nah, setelah semua persyaratan telah siap, selanjutnya adalah cara untuk menonaktifkannya. Begini cara menonaktifkan bagi PPU (Pekerja Penerima Upah):