Korban dalam peristiwa naas tersebut bukan hanya penduduk Rawagede saja, tetapi ada juga warga lain seperti penumpang Kereta Api jurusan Karawang-Rengasdengklok.
Mereka tidak tahu di Rawagede sedang terjadi pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda. Para penumpang terjebak di Stasiun Rawagede dan menjadi sasaran keganasan tentara Belanda. Mereka ditangkap dan dibariskan di jalan Kereta Api sambil disuruh jongkok, setelah itu langsung ditembak dengan senjata bregun.
BACA JUGA:Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Kondisi Politik Indonesia Masih Kacau dan Ekonomi Terpuruk
BACA JUGA:Teks Proklamasi Ditulis Tangan Soekarno dan Yang Diketik Sayuti Malik Ternyata Ada Perbedaan
Mereka langsung roboh dan bergelimpangan di sepanjang jalan rel Kereta Api. Menurut saksi mata korban kebiadaban itu berjumlah 62 orang.
Keadaan di seluruh sudut Rawagede sejak penyerangan jam 04.00 subuh sampai malam hari, tidak seorangpun yang berani menampakkan diri untuk keluar rumah.
Baru pada keesokan harinya setelah keadaan cukup aman masyarakat baru berani keluar dan melihat banyak mayat bergelimpangan dimana-mana, di jalan, di halaman rumah, sawah dan yang terbanyak terdapat di sungai.
Pada saat itu sungai dalam keadaan banjir. Ratap tangis dan jerit histeris memecah keheningan pagi. Dengan peralatan dan tenaga seadanya mereka mengurus dan menguburkan jenazah-jenazah tersebut.
Semua hanya dilakukan oleh para perempuan. Menurut perkiraan jumlah mayat yang dikuburkan pada saat itu sekitar 431 orang, termasuk orang-orang yang tidak dikenal identitasnya.
Untuk mengenang para korban Pembantaian Rawagede, pemerintah Kabupaten Karawang memerintahkan kepala Desa Rawagede membuat Taman Makam Pahlawan.
Kemudian, sejak 10 November 1951, taman makam pahlawan Rawagede dikukuhkan menjadi Taman Makam Pahlawan Sampurna Raga Rawagede.
Sementara itu, Kapten Lukas yang menjadi incaran utama Belanda berhasil meloloskan diri dan wafat pada 8 Juni 1997.
Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan pemerintah Belanda harus bertanggung jawab dan membayar kompensasi atas peristiwa Pembantaian Rawagede.*