Selanjutnya sirih, pinang, dan gambir dibawa ke rumah wanita yang akan dilamar.
Kedua, membawa cincin yang terbuat dari baja putih sebagai mas kawin, dan ketiga membawa alat rumah tangga dan baju untuk calon mempelai wanita.
BACA JUGA:Kejamnya Penjajah dari Luar Menyebabkan Empat Suku Ini Punah
Setelah semua proses dilalui, maka diadakanlah upacara pernikahan yang hanya boleh diadakan pada bulan kalima, kagenep, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh, aturan-aturan yang sudah digariskan oleh leluhur.
Pada prosesi pernikahan mempelai laki-laki, akan mengucapkan kalimat syahadat (seperti ijab kabul), disaksikan oleh Naib sebagai penghulunya. Ijab kabul pun dilakukan dua kali untuk Baduy Luar, namun untuk Baduy Dalam hanya dilakukan sekali saja.
Suku Baduy Luar akan melakukan ijab kabul sesuai ketentuan Negara dengan menggunakan syahadat di KUA.
Setelah melakukan ijab kabul di KUA suku Baduy Luar akan melakukan ijab kabul lagi sesuai adat mereka.
Hal ini tidak berlaku bagi suku Baduy Dalam, mereka hanya melakukan ijab kabul pernikahan secara sakral menurut ajaran Sunda Wiwitan yang sudah ditentukan secara turun temurun.
Suku Baduy berada di Pegunungan Kendeng, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.*