Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.
BACA JUGA:Final, Ini Formasi Penerimaan PPPK 2023
Pernyataan Panji Gumilang Yang Kontrobersial
Diantara pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yaitu soal asal Kitab Suci Al Quran, soal penafsiran Ayat Suci Al Quran, soal penafsiran Tanah Suci, dan penafsiran soal hubungan dengan lawan jenis.*