RADARMUKOMUKO.COM - Sama-sama diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan terhadap Panji Gumilang berawal dari viraknya kegiatan ibadah sholat berjamaah di Al Zaytun, dimana perempuan dan laki-laki sholat jamaah bercampur. Setelah itu muncul berbagai fakta kontroversial lainnya.
Polisi sudah resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Namun agaknya, Panji Gumilang juga bakal menghadapi berbagai aduan atas dugaan tidan pidana umum lainnya.
Pasalnya, Menko Polhukam Mahfud Md ingin polisi juga segera mengusut adanya dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
BACA JUGA:Menyusui Anak, Pria Suku Aka Dianggap Ayah Terbaik di Dunia
BACA JUGA:Tradisi Kuno Suku Bugis Sigajang Laleng Lipa, Menjaga Siri Bertarung dalam Sarung dengan Ini
Selain dugaan korupsi, Panji Gumilang diduga juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Mahfud menyebut kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana untuk untuk ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama.
Dia kemudian menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.
"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," katanya dikutib dari disway.id.
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Al-Zaytun Tidak Lagi Disebut Sebagai Aliran Sesat Atau Radikal, Ini Alasannya
BACA JUGA:Hebat! Bisa Pinjam KUR BSI Rp 50.000.000 Tanpa Bunga, Angsuran Rp 900-Ribuan
Selain itu Mahfud MD juga membahas soal kasus tindak pidana umum yang turut menyeret Panji Gumilang, yakni dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.