"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi," paparnya.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," imbuh Mahfud MD.
Untuk diketahui, adapun diantara beberapa kasus kontroversial yang mempengaruhi citra pesantren Al Zaytun yang akhirnya masuk ke ranah hukum yaitu:
BACA JUGA:Suku Paling Tua, Satu Suku Hilang Misterius Hingga Miliki Penduduk Terbanyak di Indonesia
Shaf Shalat Bercampur
Al Zaitun mulai ramai berawal dari unggahan di media sosial, dimana shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah, jemaah laki-laki dan perempuan bercampur. Juga dalam pelaksanaan shalat berjamaah, jarak cukup renggang.
Dari kontroversi ini, pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana untuk ponpes Al Zaytun.
Hal tersebut diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil.
Menyanyikan Havenu Shalom Alachem
LBM NU Jabar menyoroti soal ajaran pondok pesantren Al-Zaytun yang menyanyikan lagu "Havenu shalom alachem" yang viral di media sosial. Menurut lembaga itu, lirik tersebut kental dengan agama Yahudi secara historis, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.
Perempuan Menjadi Khatib Sholat Jumat
Sempat ramai di media sosial, pernyataan dari Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dengan perempuan boleh menjadi khatib.
Videi ini tayangan YouTube program Kick Andy. Saat itu Panji Gumilang mengatakan perempuan memiliki hak untuk hidup dan beragama, termasuk menjadi seorang khatib.
"Saya yakin bisa, ini adalah manusia yang punya hak untuk hidup dan beragama dan menjadi khatib," kata Panji Gumilang.