RADARMUKOMUKO.COM - Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH menyurati Bupati Mukomuko dan Pimpinan DPRD Mukomuko.
Dengan Surat bernomor :B-801 /L.7.14 /Dip.4/08/2023 ini, Kajari meminta penundaan pembangunan rumah dinas dan Rehab kantor kejaksaan Mukomuko yang sudah masuk dalam perencanaan program daerah.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kepala Sekolah di Mukomuko Bergerak
Adapun alasan penundaan, karena mengingat pentingnya pembiayaan Pemilihan Kepala daerah (PILKADA) serentak 2024.
Kebutuhan anggaran Pilkada cukup besar, diperkirakan hingga Rp 40 miliar lebih.
Sementara pemerintah daerah mengalami kekurangan anggaran untuk membiayai pesta demokrasi yang menjadi agenda nasional tersebut.
Maka, Kajari dan jajaran menyurati Pemda dan DPRD Mukomuko, untuk menunda program pembangunan Rumdin dan Rehab kantor Kejaksaan.
"Demi Pilkada yang merupakan agenda nasional, kami meminta penundaan pembangunan Rumdin dan rehab kantor. Kita fokus sukseskan Pilkada. Kondisi keuangan Pemda sedang sulit, sementara Pilkada wajib dilaksanakan, " kata Kajari Mukomuko.
Lanjutnya, pembangunan Rumdin dan Rehab kantor diagendakan di APBD Perubahan 2023 nanti.
Namun karena mengingat Pemda kekurangan anggaran. Sementara wajib mendanai Pilkada, maka untuk pembangunan dan rehab ditunda.
BACA JUGA:Semua Golongan Bisa Dapatkan Sertifikat Gratis PTSL, BPN Mukomuko: Manfaatkan Kesempatan Ini
Pilkada sangat penting, kejaksaan dan semua elemen masyarakat harus mendukung suksesnya Pilkada.
Sebab suksesnya Pilkasa nanti menjadi tanggungjawab bersama.
"Kita harus utamakan dan dukung suksesnya Pilkada serentak 2024 bersama-sama. Keberhasilan Pilkada adalah keberhasilan kita bersama, sebab ini agenda nasional untuk rakyat, " Pungkasnya.*