BACA JUGA:ChatGPT Tak Selamanya Memberikan Manfaat, Justru Malah Menyebabkan Malapetaka Bagi Manusia
Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Operator Selular.
Sedangkan, kasus pelanggaran IMEI ini merajuk pada masuknya produk elektronik tanpa birokrasi yang sesuai.
Hal ini tentunya dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tak terdaftar.*
Sumber : CNBC Indonesia dan DetikInet