Adapun dalam pasal 40 sendiri berisi tentang pengaturan sanksi pelanggaran pada ketentuan pasal 37, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, untuk sanksi pelanggaran ketentuan pasal 38 diatur dalam pasal 41, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.*
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Republika.co.id, Tribunnews.com dan Baznas.go.id