RADARMUKOMUKO.COM – Sabuk pengaman merupakan salah satu alat keselamatan yang ada pada kendaraan.
Sabuk pengaman ini berfungsi untuk mencegah tubuh mengalami benturan saat mengalami kecelakaan.
Sabuk pengelana biasanya kita temui di mobil dan juga pesawat. Namun, pernahkah kamu menyadari bahwa tidak ada sabuk pengaman di Kereta dan Bus?
Meski sama-sama transportasi, ternyata beberapa jenis Bus dan Kereta Api di desain tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Padahal, sabuk pengaman ini merupakan alat keselamatan yang sangat penting bagi transportasi.
Bahkan, aturan sabuk pengaman ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.
Dalam Undang-Undang rersebut berisi bahwa pengemudi wajib menggunakan sabuk pengaman daat berada di dalam kendaraan.
Dengan adanya aturan tersebut, tentunya seluruh jenis kendaraan wajib menyediakan sabuk pengaman untuk keselamatan.
BACA JUGA:Segera Cek Mana Tau Kamu Penerima Bantuan PIP, Bantuan Pendidikan Rp 1 Juta Persiswa SD Hingga SMA
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentan Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengatakan bahwa angkutan penumpang nomor 2 poin g10 minimal harus memasang 2 titik sabuk pengaman pada bangku sopir dan bangku di sebelahnya.
Namun, ternyata bus dan kereta tidak memiliki sabuk pengaman, mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Melansir dari beberapa sumber, alasan mengapa bus tidak disediakan sabuk pengaman di kursi penumpangnya adalah untuk mempermudah mobilitas para penumpang saat terjadi hal-hal darurat.
Ketika bus mengalami kecelakaan, para penumpang harus secepat mungkin bergerak keluar menyelamatkan diri dari dalam bus.
Berbeda dengan kendaraan pribadi dimana penumpang memiliki akses pintu keluar masing-masing, pada bus, para penumpang harus keluar secara bergantian pada pintu darurat dengan penumpang lain.