Honor Linmas hanya Rp60 ribu per bulan. Khusus di Pondok Makmur, jumlah Linmas 10 orang.
Dari jumlah tersebut, hanya 5 orang yang memiliki Surat Keputusan (SK). Dengan kata lain, hanya 5 orang yang berhak menerima honor secara sah. Honor yang ada harus dibagi rata.
‘’Sesuai SK bupati, satu desa hanya hanya 5 orang, dan honornya Rp60 ribu per bulan,’’ cerita Yusuf.
Ketika ada kegiatan di kabupaten, Linmas tidak memiliki biaya perjalanan dinas. Dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab secara pribadi.
Bagi Linmas yang berada di desa terdekat dengan Kota Kabupaten, biaya transportasi mungkin tidak menjadi masalah. Jarak tempuh dekat, waktunya tidak lama.
BACA JUGA:Dukcapil Mukomuko Luncurkan 18 Inovasi Pelayanan, Gratis! Nomor 15 Wajib Diwakilkan
Lain halnya dengan mereka yang tinggal di desa dan kecamatan perbatasan dengan Bengkulu Utara. Butuh waktu setidaknya 3 jam untuk bisa di Kota Mukomuko.
‘’Pak bupati, tolong perhatikan kesejahteraan Linmas. Kalau tidak ada kenaikan honor, setidaknya ketika ada kegiatan, kami jangan mengeluarkan uang pribadi,’’ kata Yusuf.
Yusuf juga mengatakan, perubahan yang digembar-gemborkan pasangan Sapuan-Wasri, belum menyentuh Linmas, khususnya dan daerah pada umumnya.
Terkait Diklat ini, Yusuf mengatakan, merupakan hajat pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten. Yang menjadi masalah adalah, Linmas disarankan minta biaya transportasi dengan pemerintah desa.
BACA JUGA:Bos Media Online Batal Mencalon, Hanura Rombak Daftar Bacaleg
‘’Hajat pemerintah, masa desa yang mengeluarkan biaya transportasi. Apakah ini yang namanya perubahan?,’’ demikian Yusuf.
Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd., M.Si, menjelaskan diklat ini merupakan agenda dari Satpol PP Provinsi Bengkulu.
Selaku tuan rumah, Dinas Satpol-PP Mukomuko, turut menyukseskan. Diantaranya memilih dan menentukan peserta.
Peserta Diklat adalah Komandan Pleton (Danton) di desa tertentu. Dari 30 peserta, ada yang 1 kecamatan satu perwakilan, ada juga dua perwakilan, bahkan ada yang 3 perwakilan.
‘’Pelaksana Diklat ini Satpol-PP provinsi. Untuk peserta, yang menentukan Satpol-PP kabupaten.