RADARMUKOMUKO.COM – Pegadaian merupakan salah satu tempat yang dapat memberikan pinjaman.bahkan pinjaman yang diberikan bisa hingga Rp 500 juta atau lebih dengan syarat menggadaikan emas.
Dengan jaminan emas atau perhiasan, Pegadaian dapat memberi pinjaman untuk semua kebutuhan baik konsumtif maupun produktif.
BACA JUGA:Gadis Suku Dayak Bisa Hilangkan Alat Vital Pria, Mitos Belaka
Keunggulannya pinjaman di Pegadaian adalah outlet Pegadaian telah ada diseluruh Indoneisa dengan jumlah lebih dari 4rb sehingga memudahkan transaksi.
Lebih lagi,saat ini transaksi gadai emas bisa dilakukan dengan cara online dengan menggunakan Pegadaian Mobile.
Nah, yang masih bingung dengan syarat dan cara mengajukan pinjaman di Pegadaian perlu di simak berikut ini.
Syarat dan Ketentuan Gadai Emas Pegadaian
Pinjaman atau gadai emas di Pegadaian ini tidak mengharuskan debitur memiliki rekening khusus. Nominal pinjaman dimulai dari Rp50rb hingga Rp 500juta.
Persyaratan yang di butuhkan seperti FCKTP, serta menyerahkan jaminan berupa emas.
Tak hanya emas, pihak Pegadaian juga menerima jaminan berupa barang elektronik maupun kendaraan bermotor.
Jangka waktu cicilan di tetapkan selama 4 bulan dengan Bunga mulai dari 0.75% per 15 hari.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Syarat KTA, Cair Hingga Rp 25 Juta Angsuran 100 Ribuan
Cara Pengajuan Gadai Emas Pegadaian
Cara untuk melakukan pinjaman gadai emas di Pegadaian secara offline yaitu sebagai berikut :