MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Cewek ABG terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau mucikari alias germo bagi para pelaku sek bebas di Kabupaten Mukomuko, berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Mukomuko Calon Penerima DBH Sawit, M. Ali Saftaini: Kecenderungan Kita untuk Jalan Perkebunan
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH menjelaskan, cewek ABG usia 16 tahun yang terlibat dalam perkara TPPO (mucikari) tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko pada Sabtu, 24 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, di penginapan Nibung 88, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
‘’TKP pelaku menjual perempuan untuk memuaskan para pria hidung belang di Penginapan Nibung 88,’’ kata Kapolres Nuswanto, dalam giat konferensi pers Senin, 26 Juni 2023, siang.
Kapolres Nuswanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Ameli Pura, STK., S.Ik dan Kasi Humas Ipda Aguscik, S.Ikom dalam giat tersebut juga menjelaskan. Dari hasil pemeriksaan, keterlibatan cewek ABG tersebut dalam kasus TPPO sejak tahun 2020 lalu.
BACA JUGA:Anggota Bawaslu Jabat Ketua KPU Mukomuko, Tiga Wajah Baru
Selain itu, kata Kapolres, pelaku juga mengaku telah berhasil mengumpulkan uang dari keuntungan menjadi mucikari sekitar Rp50 juta. Uang tersebut, kata Kapolres, diperoleh dari uang tips dari konsumen (pria hidung belang) dan setoran para perempuan pekerja sek komersial.
‘’Tarif dari pekerja sek tersebut sebesar Rp700 ribu rupiah untuk dua kali main, dengan rincian Rp200 ribu untuk biaya kamar, Rp400 ribu untuk perempuan pekerja sek dan Rp100 ribu untuk mucikari,’’ terang Kapolres.
Pengungkapan kasus TPPO melibatkan pelaku mucikari ABG ini berdasarkan LP/A/03/SPKTSatreskrim/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu tertanggal 25 Juni 2023.
Kronologi pengungkapan, pada Sabtu tanggal 24 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Personel Satreskrim Polres Mukomuko mendapatkan informasi bahwa telah terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau yang lebih tepatnya menjual perempuan untuk dijadikan pekerja sek yang bertempat di Penginapan Nibung 88 di Jalan Danau Nibung, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA:Suku Mustang, Wanita Boleh Punya Suami Lebih Dari Satu dan Penganut Bumi Datar
Terkait dengan hal tersebut, pukul 21.00 WIB Satreskrim Polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Fajri Ameli Pura, STK., S.Ik bergerak. Kemudian, mengamankan satu orang pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan dua orang pekerja sek untuk dimintai keterangan di Polres Mukomuko.
Setelah dimintai keterangan, didapat bahwa aksi yang dilakukan pelaku dalam hal ini mucikari (penjual) perentara pekerja sek telah melakukan aksinya sejak tahun 2020 dan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp50 juta.
Modus perbuatan perdagangan orang ini. Pelaku menawarkan kepada seseorang perempuan yang menurut pelaku yang bisa untuk dijual sebagai pekerja sek atau pemuas nafsu dengan menjelaskan keuntungan yang besar dari pekerjaan tersebut.