Menurut KH Miftah Fauzi, hasil keputusan yang sepakat menyebutkan Panji Gumilang sesat, berdasarkan dari video-video yang ramai beredar.
"Para ulama bersepakat akan melaporkan karena sudah memenuhi delik unsur," ucap KH Miftah Fauzi dilansir dari radarcirebon.disway.id.
BACA JUGA:20 Ribu Massa Bentengi Ponpes Al Zaytun Sambut Demo Dharma Ayu
Tokoh ulama asal Tasikmalaya ini menambahkan, omongan-omongan dari Syekh Panji Gumilang itu, sudah bisa dijadikan bahan keputusan.
"Ada 15 delik unsur yang dikumpulkan para ulama dari speak up omongan-omongan Syekh Panji Gumilang itu sendiri," ucap KH Miftah Fauzi.*
Konten ini sudah tayang di Radarcirebon berjudul, Panji Gumilang Dilaporkan ke Polda Jabar, Ulama dan Tokoh Tasikmalaya Bersikap