MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Beredar informasi, pegawai salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu ditangkap diduga melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Pegawai SPBU yang ditangkap berjumlah empat orang. Bekerja sebagai karyawan SPBU KJS Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Dalam waktu bersamaan, polisi juga mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Pinjam KUR BSI Rp 50 Juta Tanpa Bunga, Berikut Ketentuannya
Dikutip dari TribrataNews, penangkapan pegawai SPBU dan dua orang warga yang disebut sebagai pengunjal ini, oleh personil Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam keterangan resmi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, S.H., bersama Ps. Kasubdit Tipidter Kompol M.Jufri didampingi Kanit Tipidter Ditreskrimsus Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik pada Senin, 5 Juni 2023. Keenam orang tersebut tertangkap tangan saat melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar dan Pertalite.
‘’Keenam orang tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:Era Sapuan – Wasri Wujudkan Pembangunan Impian Masyarakat Tiga Kelurahan di Kota Mukomuko
Kanit I Subdit Tipidter menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar SPBU yang mencurigai pasokan atau suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) cepat habis dalam hitungan jam.
Setelah dilakukan pengecekan, penyidik menemukan adanya aktivitas pengunjal bahan bakar yang dengan mudah mendapatkan BBM dengan peran serta pegawai atau karyawan SPBU.
”BBM tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian di SPBU KJS NO 24-383-31 biasanya dilakukan jelang dini hari, dengan cara membawa 6 (enam) barcode dan membayar kupon (fee) sebesar Rp. 20.000,- per jerigen kepada petugas SPBU an. Meri, dimana penggunjal membeli BBM solar sebanyak 16 Jerigen, kemudian kupon tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser Solar utk mengisi solar kedalam 16 Jerigen,” Kata Kompol M. Syahir Fuad, S.H,S.Ik.
BACA JUGA:Ingin Mengetahui Ponpes Al- Zaytun Indramayu Ini Faktanya
Dijelaskan Kanit Tipidter, Para pengepul atau pengunjal membeli BBM Bio Solar, lanjut Dirreskrimsus membeli dengan harga Rp. 260.000,- per jerigen selanjutnya dijual kembali kepada pengepul (toke) sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp. 330.000,-/jerigen. Dari kegiatan jual beli BBM Bio Solar ini pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 4.200,-/liter.
”Para pengunjal BBM Bio solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15 – 16 Jerigen tiap kali ada suplai BBM ke SPBU. Sedangkan petugas SPBU dapat meraup keuntungan Rp.5.320.000,-/8000 liter sesuai DO penembusan,” lanjutnya.
Lima dari enam tersangka ini telah dilakukan penahanan, mereka yakni Mery Haryanto selaku Asisten manager SPBU, kemudian Tedi Utoyo sebagai operator, Piswandi sebagai kasir, dua lainnya yakni pengunjal masing masing Sutriono dan Robi Irama telah ditahan sedang satu orang kasir lainnya yakni Siti Nurlikah selaku kasir tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.