Empat Pegawai SPBU di Mukomuko Ditangkap, Ini Penyebabnya

Senin 05-06-2023,21:41 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

BACA JUGA:Syaratnya Cuma KTP Pinjaman Online BRI 25 Juta Angsuran 100 Ribuan Langsung Cair

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 (Sembilan) buah jerigen berisi BBM bio solar sekira 270 liter, 9 lembar barcode QR, 2 unit sepeda motor, 8 Lembar surat keterangan desa, 12 Jerigen BBM jenis Bio solar sekira 420 liter, jerigen kosong kapasitas 35 liter sebanyak 3 buah, 2 lembar nota Jual BBM jenis solar.

Para tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp.60 milliar. *

Kategori :