RADARMUKOMUKO.COM – Provinsi Bengkulu dibentuk berdasarkan UU No. 9 tahun 1967 yang direalisasikan dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1968.
Dilansir dari berbagai sumber, perjalanan sejarah Bengkulu menjadi sebuah provinsi yang otonom dapat dibagi menjadi tujuh periode.
- Periode I, sebelum tahun 1685, di bawah pengaruh atau mengadakan kontak dagang dengan Kesultanan Banten.
- Periode 2, tahun 1685-1824, di bawah kekuasaan pemerintahan Inggris sebagai daerah jajahan.
- Periode 3, tahun 1824-1942, di bawah kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda sebagai daerah jajahan.
BACA JUGA:5 Suku Asli Provinsi Sumatera Selatan, Keturunan Raja Hingga Penunggu Bukit Barisan
BACA JUGA:Separuh Penduduk Indonesia Suku Jawa, Ini 10 Suku Terbesar
- Periode 4, tahun 1942-1945, di bawah kekuasaan Jepang.
- Periode 5, tahun 1945-1946, menjadi bagian dari Provinsi Sumatera.
- Periode 6, tahun 1946-1968, menjadi bagian wilayah Provinsi Sumater7, melepaskan diri dari Provinsi Sumatera Selatan dan menjadi Provinsi Bengkulu.
Wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan UU No. 9 tahun 1967 tersebut meliputi wilayah bekas Keresidenan Bengkulu dengan luas wilayahnya 19.813 km2.
Bengkulu terdiri dari empat Daerah Tingkat II, yaitu Kotamadya Bengkulu yang terdiri dari dua kecamatan, Kabupaten Bengkulu Utara (ibukota Argamakmur) yang terdiri dari 13 kecamatan, Kabupaten Bengkulu Selatan (ibukota Manna) yang terdiri dari 11 kecamatan, dan Kabupaten Rejang Lebong (ibukota Curup) yang terdiri dari 10 kecamatan.
Wilayah kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat dibagi lagi ke dalam marga dipimpin oleh seorang pasirah dan pasar yang dipimpin oleh datuk.
BACA JUGA:7 Suku Pendatang di Indonesia, Dari Mana Saja Cek Disini
BACA JUGA:9 Suku Terasing di Indonesia, Nomor 7 Sering Lewat dan Nomor 8 Sudah Punah