“Dari kedua tersangka didapati bahwa memiliki alat peras, yakni video tersebut. Pemerasannya menggunakan akun media sosial, Instagram melalui DM memberikan ancaman akan menyebarkan video.
Dari video tersebut juga ditemukan alat bukti klien saya mengirimkan sejumlah uang. Waktu itu jumlahnya sekitar 30 juta (secara) berangsur. Jadi tersangka mengancam sekali,” ungkap Ahmad Ramzy.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Tertutup, SBY: Dampaknya Pada KPU dan Parpol
BACA JUGA:Insentif Guru PAI Cair Juni, Hanya 4 Katagori Ini
Namun akhirnya, perkara yang dilaporkan tersebut diselesaikan melalui restorative justice. Ahmad Ramzy juga sudah mencabut laporannya per tanggal 28 November 2022.
“Waktu itu salah satu alat buktinya yang pasti hp dan alat digital lainnya untuk menyimpan kaitan dengan video. Waktu itu disepakati terhadap hal-hal tersebut dimusnahkan," kata Ahmad Ramzy.
Namun ternyata tidak pernah diketahui ternyata video itu bukan hanya dimiliki oleh pelaku saja dan mungkin telah dikirimkan ke seseorang sebelum dimusnahkan
Hingga akhirnya ditahun 2023, video syur Rebecca Klopper tersebut benar benar menyebar dan menghebohkan publik.*
BACA JUGA:Insentif Guru PAI Cair Juni, Hanya 4 Katagori Ini