RADARMUKOMUKO.COM - Kasus video syur mirim Rebecca Klopper masih terus bergulir. Bahkan kabarnya sudah ada dua tersangka dari kasus ini. Informasinya kasus ini melibatkan mantan pacarnya sendiri.
Persoalan video dewas mirip artis cantik Rebecca Klopper ini, ternyata sudah masuk ke polisi jauh sebelum video berdurasi 45 detik inu viral.
Artis cantik yang akrab disapa Becca itu diketahui telah melaporkan penyebar video dewasa mirip dirinya jauh-jauh hari. Dimana Baru-baru ini terungkap, jika laporan tersebut telah dibuat Becca pada Oktober 2022 lalu.
Dilansir mantan kuasa hukum Rebecca Klopper, Ahmad Ramzi membeberkan sejumlah fakta terkait video syur yang menjerat artis Rebecca Klopper.
BACA JUGA:Kasus Video Viral Mirip Rebecca Klopper Menyeret sang Mantan Rizki Pahlevi, Ini Respon Mantannya
Ahmad Ramzi mengatakan sebelumnya, Becca sudah membuat laporan terkait dengan tindakan pemerasan serta pengancaman yang diterimanya pada tanggal 6 Oktober 2022
Akibatnya, dua orang sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial NR dan FM.
"Benar, dulu sekitar bulan oktober saya mendapatkan surat kuasa dari RK melalui kakanya dan temannya, yang juga klien saya yaitu Marissya Icha untuk membantu Rebecca membuat laporan ke Polisi," ujarnya.
"Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh RK hal tersebut berkaitan dengan permasalahan yang sedang ramai sekarang yaitu video yang beredar," ungkapnya.
BACA JUGA:Bantah Main Serong, Ini Alasan Wabup Rokan Hilir Masuk Kamar Kabid Cantik
Rebecca Klopper Pernah Kirim Uang Rp30 Juta ke Pelaku, agar video ini tidak disebarkan dan dihapur.
Dari kasus tersebut, Polri memanggil dua orang yang berinisial RFM dan NR yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Di mana, salah satu dari tersangka tersebut mengenal Rebecca dan begitupun sebaliknya.
Ahmad Ramzy juga menjelaskan bahwa Rebecca Klopper sempat menyerahkan uang sejumlah Rp 30 Juta ke pelaku pengancaman.