Apriansyah menambahkan inpres usulan dari Pemprov Bengkulu untuk ruas jalan di Desa Tanah Rekah menuju Teras Terunjam dengan panjang 12 kilo meter total anggaran Rp 44 miliar juga disetujui pemerintah pusat.
“Yang jelas dua ruas jalan usulan Pemkab Mukomuko yang disetujui pemerintah pusat. Dan satu ruas jalan merupakan usulan dari Pemprov Bengkulu yang sama-sama akan menggunakan anggaran Inpres,” demikian Apriansyah.*