Aparat Diminta Pantau Pergerakan Konflik di HGU Eks PT. BBS, Ada Kepentingan Perpanjangan Izin

Jumat 05-05-2023,22:18 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Jika memang ada aturan yang membolehkan menanam baru mengurus perizinannya, warga masyarakat juga berkeinginan demikian. Pada seketika, warga masyarakat juga berhak menanam tanaman tanpa izin di lahan milik perusahaan maupun lahan orang pribadi. 

Dikatakan Edi Supri, tim Pansus merupakan para wakil rakyat. Jangan sampai mengorbankan masyarakat, dan melempar bola panas kepada pemerintah desa dan kecamatan. 

‘’Ini yang kami harapkan, Pansus wakil kami di DPRD. Seharusnya berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai korbankan masyarakat.  Khusus untuk status BBS, Pansus DPRD juga harus menggali lebih jauh, seperti apa sebenarnya. Apakah HGU BBS aktif atau HGU pasif. Kalau HGU BBS aktif, kok bisa program replanting dari pemerintah dan sertifikat milik warga bisa terbit di atas lahan HGU itu. Ini perlu didudukkan agar masyarakat percaya dengan hasil kerja Tim Pansus DPRD. Karena, hemat kami persoalan BBS ini sudah tiga dibahas oleh tim Pansus DPRD Mukomuko. Hasilnya, cukup meragukan bisa menuaikan solusi,’’ demikian Edi Supri. *

Kategori :