Dari penuturan ia menginformasikan bahwa Menpan RB Azwar Anas juga telah menyanggupi bahwa tidak ada PHK massal tenaga honorer dalam penyelesaian masalah ini.
4. Prinsip Penanganan
Dalam penanganan penyelesaian bagi tenaga non-ASN terdapat empat prinsip yaitu mengindari PHK massal, tidak adanya tambahan ebban fiskal yang signifikan bagi pemerintah, mengindari penurunan pendapatan yang di terima tenaga honorer, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini di tegaskan oleh Menpan RB Azwar Anas.*