RADARMUKOMUKO.COM - Saat ini para tenaga kerja honorer resah akibat adanya rencana pemerintah terkait penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer pada November 2023.
Keresahan ini akibat belum jelasnya informasi, sehingga mereka merasa nasibnya seperti di ujung tanduk.
BACA JUGA:Sial, Nikita Mirzani Umumkan Pernikahannya, Kini Suami Kabur Bawa Barang Nikita
Banyak aksi protes yang dilakukan oleh para pegawai non-ASN atau tenaga honorer.
Aksi protes yang dilakukan para honorer ini berkaitan dengan nasib mereka setelah penghapusan tenaga honorer.
Di kutip dari okezone.com ini beberapa fakta terkait nasib honorer 2023 nantinya jika rencana penghapusan tenaga honorer resmi diterapkan :
1. Tenaga Honorer Resah
Simpang siurnya informasi terkait rencana penghapusan tenaga kerja non-ASN membuat para honorer keresahan terutama bagaimana nasib mereka kedepnnya.
Hal ini akibat kebijakan tentang tenaga non-ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023 yang masih ambigu.
2. Nilai Passing Grade PPPK terlalu tinggi
Selain masih simpang siurnya informasi terkait penghapusan tenaga non-ASN, para honorer juga resah karena nilai passing grade yang mereka capai terlalu tinggi untuk lulus dalam penerimaan PPPK. Banyaknya peserta yang mengikuti seleksi tersebut tidak lulus.
BACA JUGA:Selamat Pada Honorer, Ini Kabar Dari Pak Menteri, Perintah Presiden
Tak ada pembeda baik bagi mereka yang sudah lama mengabdi dengan yang masih muda atau baru. Sehingga para senior merasa keberatan jika harus berdaing dengan para tenaga yang masih muda.
3. Tak ada PHK Massal
Yanuar Prihatin selaku wakil Ketua Komisi II DPR RI memastikan tidak adanya PHK massal bagi para tenaga honorer nantinya.