RADARMUKOMUKO.COM - Pernahkah diantara kamu yang mungkin bertanya-tanya kira-kira berapa besaran THR yang didapatkan Presiden & Wakil Presiden RI atau kamu baru tahu jika sebenarnya Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan THR?
Ya, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan THR lho. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tenteng pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
BACA JUGA:Ulama Besar di Madinah Sindir Kebiasaan Buruk Jamaah Asal Indonesia : Suka Selfie di Masjid
Sebagai presiden dan wakil presiden, Jokowi dan Ma’ruf Amin termasuk dalam Aparatur Negara yaitu pejabat Negara yang berhak mendapatkan THR.
Staf Menyeri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, sesuai PP, THR juga diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Hanya saja, komponennya sedikit berbeda. Yaitu, presiden dan wakil presiden tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun besaran THR yang diperoleh presiden yang dilansir dari gatheric adalah sebesar Rp. 62.740.000. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari Gaji presiden, kemudian THR sebesar 6x gaji, dan tunjangan.
BACA JUGA:Sejarah Unik Kue Lebaram Nastar dan Kastangel di Indonesia
Sedangkan besaran THR dan tunjangan yang diperoleh waki presiden yaitu sebanyak Rp. 42.100.000. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari gaji wakil presiden, THR sebesar 4x dari gaji, dan tunjangan.
Berdasarkan pada U No. 7 tahun 1978 tentang hak keuangan administrasi presiden dan wakil presiden disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk wakil presiden gajinya yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara sesuai presiden dan wakil presiden.
Artinya, jumlah THR atau tunjangan yang diperoleh presiden mencapai 30.240.000 Rupiah per bulan atau sebesar enam kali dari gaji yaitu Rp. 5.040.000.
Sementara gigi untuk wakil presiden mencapai Rp. 20.160.000 atau sebanyak empat kali gaji yaitu Rp. 5.040.000.