Menyibak Eksistensi Peradilan Agama

Kamis 13-04-2023,11:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ahmad Kartubi

“Mari kita buktikan kementerian agama ini bukan hanya kementerian titik [tanda baca], tapi kementerian semua agama...Tidak boleh ada perbedaan, tidak boleh ada diskriminasi bagi semua agama di Indonesia,”

Artikel ditulis oleh Iman Herlambang Syafruddin (Hakim Pengadilan Agama Mukomuko)

Penggalan kalimat di atas adalah penegasan komitmen Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan sesaat setelah menjabat Menteri Agama yang baru menggantikan Fachrul Razi.

Ketua Umum GP Ansor ini ingin, mengembalikan fungsi agama sebagaimana mestinya, yakni agama sebagai sumber kedamaian yang memiliki sifat mendamaikan setiap konflik yang ada.

Dengan tegas ia menolak agama sebagai sumber konflik, maupun perpecahan.

Terkait hal di atas, tentu kita ingat pada tahun 2020 bagaimana Undang-Undang Peradilan Agama digugat oleh seorang mahasiswa bernama Theresia Indriani Niangtyasgayatri ke Mahkamah Konstitusi karena persoalan kewenangan absolut Pengadilan Agama yang hanya memeriksa dan mengadili perkara-perkara masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam.

 Menurutnya, hal tersebut merupakan diskriminasi agama yang di mana masyarakat Indonesia berhak memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya.

Terkait penegasan komitmen Menteri Agama yang baru tersebut dan adanya gugatan uji materiil Undang-Undang Peradilan Agama jika dihubungkan dengan eksistensi Pengadilan Agama yang notabene pernah bernaung di Kementerian Agama sejak Indonesia merdeka, apakah masih relevan Pengadilan Agama bernama Pengadilan Agama tapi hanya menangani persoalan satu agama saja?

Atau perlu dirubah namanya menjadi Pengadilan Islam agar sesuai dengan kodratnya sebagai Pengadilan yang mengurusi urusan orang-orang Islam saja?

Tentu pertanyaannya ini wajar jika banyak bermunculan di benak pemerhati hukum dan agama di Indonesia, bahkan tidak sedikit yang mencibir karenanya terutama bagi mereka yang tidak senang dengan eksistensi Pengadilan Agama di Indonesia.

Pengadilan Agama memiliki sejarah panjang dalam proses kulturasi ajaran Agama Islam ke dalam susunan tata sosial masyarakat Nusantara sejak masa Kerajaan bercorak Islam tumbuh pesat di bumi Indonesia, ia merupakan suatu pengejawantahan dari hasil pikir manusia di zaman itu sejak Indonesia berada di zaman kerajaan, kolonial Belanda, pra kemerdekaan hingga pasca-NKRI ini terlahir sampai kokoh seperti saat ini.

Pesatnya perkembangan komunitas muslim yang masuk ke Nusantara sejak abad ke-7 Masehi mewarnai kehidupan masyarakat Nusantara, sehingga sejak itu pelaksanaan ajaran Islam tidak hanya terbatas pada persoalan ibadah akan tetapi menyangkut masalah munakahat, muamalah, dan jinayah.

Dari berbagai aspek masalah tersebut muncul persengketaan dan perselisihan yang pasti akan diselesaikan dengan menggunakan instrumen hukum Islam.

Disinilah peradilan agama mulai memainkan perannya sebagai sebuah lembaga penyelesaian sengketa, hal tersebut dapat dibuktikan dengan munculnya lembaga peradilan agama hampir di seluruh Kerajaan Islam Nusantara, walaupun dengan macam dan ragamnya yang berbeda-beda.

Tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga peradilan ini merupakan kebutuhan umat Islam di Nusantara dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan keperdataan Islam.

Kategori :