RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan aturan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran nomor M//HM.0400/IIII/2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bahwa pembagian THR lebaran 2023 harus dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023.
BACA JUGA:Sifat-sifat Ini Hanya Dimiliki Oleh Pria Khusus, Para Wanita Simak Baik-baik
BACA JUGA:Bukan Indonesia, Inilah Negara dengan pulau Terbanyak Di Dunia
Melansir dari bigalphaid, pemberian THR ini bersifat wajib, yang berarti perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga sampai pembekuan operasional.
Selain itu Ida juga menyampaikan bahwa pemberian uang THR lebaran 2023 tidak boleh dicicil.
Hal ini berbeda pada tahun 2020 lalu, di mana Pemerintah mengeluarkan kebijakan THR boleh dicicil untuk meringankan perusahaan yang terkena dampak dari Pandemi.
BACA JUGA:Ini Formasi Tes PPPK, Honorer Guru dan Nakes Prioritas, Teknis Dibuka Umum
Adapun ketentuan besaran THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya adalah jika karyawan atau buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan jika ada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah : 12 .*