‘’Kalau aturan yang kami ketahui, sekalipun mereka mendapat izin pelepasan, sanksi tetap. Yang menghitung nanti tim Kementrian LHK. Tapi sanksi dan lainnya itu bukan wewenang kami,’’ bebernya.
Ia menambahkan, kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi atau HPK yang diduga telah digarap PT. Agro Muko sekitar 1.000 hektar itu, dulunya berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto.*