MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Belakangan ini tengah viral, soal isu istilah honorer pokir dewan.
Dimana dikabarkan terjadi pengangkatan honorer baru titipan dari anggota DPRD dengan gaji bersumber dari anggaran yang ditambahkan oleh oknum dewan.
Diam-diam, ternyata isu honorer pokir dewan sudah masuk dalam catatan atau radar pemantauan Kejaksaan Mukomuko.
Jika terbukti, maka siap-siap pihak yang terlibat dalam pengangkatan honorer baru akan berhadapan dengan penegak hukum.
Sebab pemerintah pusat sudah mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak melakukan pengangkatan honorer baru.
Selain itu penempatan aggaran pokir untuk honor juga dinilai bertentangan dengan hukum.
BACA JUGA:SDIT Nurul ‘Ilmi Tanamkan Budi Pekerti Melalui Kegiatan Pramuka
BACA JUGA:Tabligh Akbar Isra Mi’raj 1444 H di Selagan Raya Hadirkan Putra Sulung Zainuddin MZ
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH,MH, ditemui di ruang kerjanya kemarin (6/2) mengatakan, pemberitaan terkait dengan honorer pokir pihaknya ikut memantau. Ia sudah minta langsung kasi intel melakukan kliping terhadap informasi ini.
‘’Itu kita pantau, pemberitaan yang keluar sudah kita kumpulkan,’’ kata Kajari.
Lanjutnya, ini masih sebatas kabar dari pemberitaan, peristiwanya belum terjadi, tapi sudah ada rencana mengarah kesana.
Maka kejaksaan akan mengawasi perkembangannya kedepan. Jangan sampai muncul pelanggaran hukum hingga kerugian negara dan merugikan bagi masyarakat, terutama honorer yang merasa tidak adil.
‘’Pasti akan kita awasi, karena memang peran dari penegak hukum dan juga media serta masyarakat,’’ tegas Rudi.
Masih dikatakannya, bupati tidak merekomendasikan pengangkatan honorer baru, maka kemungkinannya tidak terjadi.
Jika terjadi, ada peluang kerugian negara. Sebab anggaran dari Pokir dewan sifat penggunaannya harus umum, tidak untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang saja.