‘’Kita dengar bupati tidak mengizinkan, maka kemungkinannya batal pengangkatan honorer baru tersebut. Karena memang Pokir tidak boleh untuk gaji, harus bersifat umum,’’ pungkas kajari.
Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah pusat sudah melarang adanya pengangkatan honorer oleh pemerintah daerah. Bahkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai november 2023 nanti, sebagaimana surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Mulai November 2023 ini, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan dilakukan.
BACA JUGA:Beredar Info, Honorer Pokir Sudah di-SK, Awasi Jangan Kecolongan
BACA JUGA:Tidak ada Honorer Pokir, Bupati Juga Tidak Setuju
Larangan mengangkat honorer tersebut juga tersirat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP ini dijelaskan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun anehnya, informasi didapat di Kabupaten Mukomuko, masih terjadi pengangkatan tenaga pegawai non pemerintah. Istilah yang diberikan, honorer pokok pikiran (Pokir) dewan alias aspirasi Anggota DPRD. Parahnya lagi pengangkatan honorer ini tanpa seleksi, hanya selonongan.*