Mulai November 2023 ini, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan dilakukan. Kemudian juga dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP ini dijelaskan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).*