Beredar Info, Honorer Pokir Sudah di-SK, Awasi Jangan Kecolongan

Senin 06-02-2023,08:54 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Munculnya istilah Honorer Pokir, cukup mengagetkan dan menjadi tanda-tanya banyak pihak.

Walau sudah ada pernyataan dari dinas tidak adanya pengangkatan honorer baru dan bupati tidak mengizinkan, namun pengawasan terhadap isu ini akan diperketat.

Karena beredar isu di lapangan sudah ada tenaga honorer baru yang tiba-tiba diangkat dan di SK-kan.

Seperti disampaikan oleh Ketua PPP Mukomuko, Frenky Janas bahwa pengurus partainya sudah mendapat keluhan dari warga soal honorer pokir.

Dimana ada orang tua yang melaporkan, anaknya sudah mengabdi bertahun-tahun, tidak diangkat sebagai honor daerah, sementara ada tenaga guru yang baru masuk, tapi sudah punya SK dari dinas.

Maka soal ini perlu pengawasan dari berbagai pihak. Jangan sampai disisi lain, Diknas dan dewan menyatakan tidak ada, sementara diam-diam honorer baru sudah di SK kan.

‘’Kalau dinas ataupun komisi III sudah menyatakan tidak ada dan tidak terjadi penambahan honorer, tapi di lapangan informasinya sudah ada. Sekjen saya pernah dihubungi warga menyampaikan persoalan ini. Maka perlu kepastian. Jangan mengakunya tidak ada, tapi, faktanya dilakukan juga,’’ kata Frenky.

BACA JUGA:Dua Oknum ASN Mukomuko Bakal Diperiksa

BACA JUGA:Hadiri Pertemuan Baraya Sunda, Ini Pesan Ade Yuliana Kepala Bandara Mukomuko

Lanjutnya, pemerintah daerah harus taat dengan ketentuan, jika sudah tidak dibolehkan mengangkat honorer, sebaiknya jangan dilakukan.

Terus kalau memang boleh dan dilakukan, harus terbuka dan profesional. Ia menyarankan lakukan seleksi secara benar dan terbuka, atau bisa diangkat dengan menilai dari masa kerjanya.

Utamakan mereka yang sudah mengabdi sebagai tenaga sukarela lebih lama, jangan tiba-tiba menunjuk orang baru.

‘’Sudah beberapa tahun ini, pengangkatan honorer tidak boleh lagi. Itu yang kami tahu. Kalau memang sudah dibolehkan, lakukan secara profesional, utamakan yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Sebab di beberapa sekolah saya dengar sudah mulai ramai dibahas. Mereka banyak yang protes degan munculnya guru baru sudah memegang SK dari pemerintah daerah,’’ tegasnya.

BACA JUGA:Jangan Asal Sebar Berita Penculikan Anak, Bisa Masuk Penjara

Diketahui sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Kategori :