IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) wilayah Kecamatan Ipuh, diminta untuk membentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang ternak.
Setelah itu, Perdes itu disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga warga pemilik ternak mengkandangkan ternak miliknya.
Baik itu ternak Sapi, Kerbau maupun kambing. Salah satu yang menjadikan persoalan dan keluhan masyarakat selama ini adalah masalah berkeliarannya ternak.
Bahkan ada kejadian akibat berkeliarannya ternak sapi di malam hari. Oleh karena itu kedepannya masing-masing desa harus membetuk Perdes tentang penertiban ternak.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tempo hari, Plt Camat Ipuh, Buyung Andri, S.Sos mengatakan, pencanangan pembuatan Perdes tentang ternak ini sudah sejak tahun 2022 lalu.
Namun, sampai saat ini belum semua desa membuat Perdes tentang ternak. Sekarang, pihaknya dari kecamatan kembali menegaskan agar masing-masing desa untuk segera menuntaskan Perdes tentang ternak.
BACA JUGA:Selama Januari 2023, 17 Perangkat Desa Telah Dirotasi
BACA JUGA:Masih 5 Desa Belum Pengajuan Tahap I
"Desa bersama BPD harus segera membentuk Perdes tentang ternak. Setelah itu, yang paling penting adalah Perdes itu harus disosialisasikan ke warga," kata Buyung Andri.
Dengan adanya sosialisasi Perdes ini ke warga, lanjut Buyung Andri, masyarakat bisa tahu bahwa ini aturan tentang memelihara ternak.
Perdes tentang ternak ini bukan melarang warga untuk berternak. Silahkan menghidupkan ternak dengan mematuhi Perdes yang sudah dibentuk masing-masing desa.
"Jangan sampai setelah Perdes selesai, Perdes tersebut tidak disosialisasikan. Warga harus memahami tentang Perdes tersebut. Perdes tersebut bukan melarang menghidup ternak, tetapi Perdes tersebut membolehkan dengan aturan yang ada di desa," bebernya.
Sejauh ini, baru beberapa desa yang sudah membentuk Perdes tentang ternak.
BACA JUGA:Jalan Buruk, Derita Warga Bukti Makmur
BACA JUGA:Kades Ramai-ramai Rombak Komposisi Perangkat