Tersangka Kasus Korupsi BPNT Segera Diadili, Kajari Mukomuko: Sidang Perdana Pekan Depan

Kamis 26-01-2023,17:54 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH., didampingi Kasi Intel, Radiman, SH mengungkapkan, penahanan dua tersangka baru dalam kasus BPNT ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung dengan alat bukti. 

Kedua tersangka ini terlibat aktif dalam penyaluran program BPNT yang diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. 

‘’Mereka ini kerja sebagai pendamping sosial. Tetapi dalam penyaluran BPNT, mereka juga sebagai pemasok bahan pangan tertentu. Menerima keuntungan dan menerima imbalan dari pihak tertentu,’’ tegas Agung Malik Rahman.

Perlu diketahui, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,726 miliar untuk pelaksanaan program penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Dalam pelaksanaan penyaluran, pemerintah juga telah membentuk tenaga pendamping sosial di tingkat kecamatan. 

Namun dalam pelaksanaannya, ada indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum oleh para pihak, dalam hal ini ada keterlibatan koordinator daerah dan pendamping sosial tingkat kecamatan. Dengan pola mencari keuntungan dan memperkaya diri pada program tersebut. Hingga ditemukan indikasi merugikan negara sekitar Rp1 miliar lebih. 

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko tidak tinggal diam. Melakukan upaya penegakan hukum yang berkeadilan, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga menemukan para pihak yang diduga bertanggungjawab atas dugaan kerugian negara tersebut. * 

Kategori :