RADARMUKOMUKO.COM – Kemarin, (25/1) jajaran Satlantas Polres Mukomuko menggelar razia di wilayah Kota Mukomuko. Razia dilakukan dengan berkeliling, memburu kendaraan tanpa nopol resmi.
Selain itu juga pelaku pelanggar lalulintas kasat mata, seperti tidak menggunakan hlem, motor tidak standar dan lainnya.
Hasilnya, belasan kendaraan sepeda motor ditilang. Baik itu melanggar peraturan lalu lintas tidak mengenakan helm maupun sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor polisi.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Lantas, Fery Oktaviani Pratama, S.Ik., MH mengatakan, dari pantauan mereka, saat ini banyak kendaraan, terutama sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor polisi. Tak terkecuali motor baru yang masih mengkilap.
Pihak Polantas menduga, ada unsur kesengajaan palat nomor polisi kendaraan itu dilepas untuk menghindari e-Tilang.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Buka Lowongan Kerja, Ayo Buruan Mendaftar, Ini Syarat dan Ketentuannya
‘’Ada plat nomor polisi kendaraan sengaja dilepas, untuk menghindari e-Tilang. Sebab itulah, siang ini kami lakukan razia keliling. Beberapa anggota keliling mengunakan sepeda motor. Kendaraan tanpa plat dan pelanggar nampak kasat mata kami hentikan, dibawa ke Pos Satlantas di Simpang Empat Pemkab,’’ kata Fery.
Lanjutnya, oenerapan e-Tilang ini, identitas pemilik kendaraan akan diketahui dari nomor polisi.
Setelah tahu identitas pemilik kendaraan baru proses tilang berlanjut. Sepertinya ini sudah disadari oknum warga, sehingga sengaja melepas plat nomor polisi kendaraan mereka untuk menghindari tilang elektronik.
Meski distop secara manual, proses penegakan hukum atas pelanggaran masih menerapkan sistem e-Tilang.
BACA JUGA:Ramai Diprotes, PPS Tetap Dilantik, Begini Kata Ketua KPU Mukomuko
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPS Diprotes, Bawaslu Tegas Akan Lakukan Ini Pada KPU
Petugas, lanjut Fery meminta nomor polisi kendaraan atau palanggra diminta menujukan STNK kendaraan.
‘’Kita minta STNK atau nomor polisi kendaraan. Kan tahu identitas pemilik kendaraan. Baru kita lakukan e-Tilang. Kalau pelanggar sudah menyetor jaminan sanksi via bank. Kendaraan baru kita serahkan,’’ tutupnya.*