TERAS TERUNJAM, RADARMUKOMUKO.COM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setuju dengan wacana perubahan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 9 Tahun.
Alasannya, dengan masa jabatan yang lebih panjang, maka ada beberapa keuntungan. Pertama penghematan biaya. Biaya Pilkades yang biasanya dikeluarkan 6 tahun sekali, menjadi 9 tahun sekali.
BACA JUGA:Kurang Darah Sebabkan Aktivitas Terganggu, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Keuntungan kedua, Kades terpilih memiliki waktu lebih lama untuk membangun desa. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (APDESI) Mukomuko, Rismanaji, S.IP.
Rismanaji mengatakan, terkait wacana jabatan Kades 9 tahun, APDESI sudah 1 komando, setuju.
Ketika ada Kades yang menyatakan tidak setuju, lebih karena pendapat pribadi. Bukan organisasi.
Dikatakan Rismanaji, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI, telah menyampaikan imbauan resmi. Imbauan nomor 08/DPP APDESI/I/2023, disampaikan kepada ketua DPD, DPC, DPK APDESI, Kepala Desa, BPD dan perangkat desa seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Prioritas Utama Diangkat PPPK, CPNS Dibuka Umum
Ada 2 poin imbauan yang disampaikan oleh Ketua DPP APDESI, H. Surya Wijaya, S.Pd, M.Si beberapa waktu lalu, pertama tidak mengikuti penyampaian terbuka aspirasi terbuka atau demonstrasi.
Kedua penyampaian aspirasi akan dilakukan dialog, dengan mengundang presiden, Joko Widodo. Bertempat di gelora Bung Karno, 19 Februari 2023.
"Kalau secara organisasi, APDESI setuju dengan wacana jabatan Kades 9 tahun," ujar Rismanaji.
Rismanaji juga mengatakan, pada dasarnya, setiap Kades ingin memberikan yang terbaik untuk desanya. Dan ingin desa yang dipimpinnya lebih maju. Ketika ada Kades bermasalah, ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki tugas mengawasi jalannya pemerintah desa.
BACA JUGA:Kelapa Bakar, Walaupun Hitam Tapi Kaya Manfaatnya
"Kalau ada Kades nakal, ada BPD yang melakukan pengawasan," tambah Rismanaji.
Hal senada disampaikan oleh Kades Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Adi Sutikno. Wakil Ketua DPK APDESI Penarik tersebut, setuju jabatan Kades 9 tahun.