Yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemangkasan pelayanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun.
Semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan.
Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.
BACA JUGA:98,50 Persen Warga Mukomuko Jadi Peserta BPJS, 24 Ribu Ditanggung Pemkab
BACA JUGA:Jangan Kaget, Semua Desa Wajib Terapkan Sistem Keuangan Desa Terbaru
Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.
Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.
Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN.
"Nah, dengan pelayanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.